Pelajaran 1
"Makanan Halal dan Haram"
Makanan Halal
1. Arti makanan halal
Agama Islam telah memberikan aturan-aturan yang sangat jelas di dalam
al-Qur’an dan Hadis tentang makanan-makanan yang halal. Makanan yang halal
adalah makanan yang diizinkan oleh Allah Swt. untuk dimakan.
2. Macam-macam makanan yang halal
Untuk mengetahui halalnya makanan yang kita konsumsi maka dapat ditinjau
dari dua macam yaitu:
a. Makanan halal menurut dzatnya
Makanan ditinjau dari jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya
kita bisa mengetahui dari ciri-ciri makanan tersebut, antara lain :
1) Dijelaskan di dalam al-Qur`an dan hadis
2) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3) Tidak merusak badan, akal maupun pikiran
4) Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan
b. Makanan halal menurut cara memperolehnya
Syarat makanan yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis dzatnya saja ,
tetapi juga dilihat cara memperolehnya. Agama Islam mensyaratkan makanan
yang halal dilihat dari cara memperolehnya yaitu:
1) Diperoleh tidak dengan cara yang batil atau tidak sah
2) Tidak diperoleh dengan cara riba.
Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan
menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal
maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.
Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal
( padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
b. Semua makanan yang berasal dari laut (air)
c. Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta dll), kecuali
babi dan anjing
d. Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
1. Arti makanan haram
Allah Swt. telah memerintahkan manusia supaya mengonsumsi makanan
yang baik, sebaliknya manusia diharuskan menjauhi makanan yang haram.
Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut
syariat Islam .
2. Macam-macam makanan yang haram
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam
al-Qur’an dan Hadis, dan bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti
halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam yaitu:
a. Haram aini, maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah
haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai.
Haram karena sifat tersebut, ada tiga yaitu:
1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan
seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dll.
2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal
dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun.
3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut,
akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan
lainnya.
b. Haram sababi, maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan
tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan
haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak
babi.
Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh
agama, seperti:
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti
mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan,
menang judi, dll.
3) Hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi,
kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut
haram.
4) Hasil haram dari membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang
hasil penggandaan uang hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar